Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, 3 Tersangka Diringkus, 42 Kg Sabu-sabu Disita

Rabu, 02 November 2022 – 21:58 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, 3 Tersangka Diringkus, 42 Kg Sabu-sabu Disita - JPNN.com Sumut
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menginterogasi tersangka penyelundupan narkoba jaringan internasional di Mapolrestabes Medan. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

Barang haram itu diamankan dari kediaman SMS di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Hasil pengembangan, polisi meringkus IS dan ZU pada Senin (31/10) dari Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati IS menenteng sebuah tas dan menaruhnya di sepeda motor yang dikendarai ZU.

Keduanya diringkus dan mengamankan tas yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram.

Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial PA sebagai DPO.

Valentino menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SMS diketahui pelaku telah belasan kali menjemput sabu-sabu untuk di edarkan di Kota Medan.

Dari pengakuannya juga diketahui bahwa SMS terhubung langsung dengan pengendali narkoba di Malaysia.

"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi, ini masih kami selidiki, dia (pelaku) terhubung langsung, diantar lewat laut melalui nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, dan sudah belasan kali," ungkapnya.

Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia