Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Negara, 3 Tersangka Diringkus, 42 Kg Sabu-sabu Disita
Barang haram itu diamankan dari kediaman SMS di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Hasil pengembangan, polisi meringkus IS dan ZU pada Senin (31/10) dari Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati IS menenteng sebuah tas dan menaruhnya di sepeda motor yang dikendarai ZU.
Keduanya diringkus dan mengamankan tas yang setelah diperiksa berisi sabu-sabu seberat 15 kilogram.
Polisi juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial PA sebagai DPO.
Valentino menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap SMS diketahui pelaku telah belasan kali menjemput sabu-sabu untuk di edarkan di Kota Medan.
Dari pengakuannya juga diketahui bahwa SMS terhubung langsung dengan pengendali narkoba di Malaysia.
"Karena memang ternyata SMS ini dia berhubungan langsung dengan pengedar yang ada di Malaysia. Jadi, ini masih kami selidiki, dia (pelaku) terhubung langsung, diantar lewat laut melalui nelayan di Tanjung Balai, ambil sendiri, dan sudah belasan kali," ungkapnya.
Tiga pengedar narkoba puluhan kilogram jaringan Internasional diringkus Satnarkoba Polrestabes Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News