Bareskrim Tingkatkan Status Penanganan Kasus Obat Sirop Mengandung EG ke Tahap Penyidikan
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut pada anak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seusai dilakukan gelar perkara Selasa (1/11).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan peningkatan penanganan ke tahap penyidikan untuk PT Afi Pharma yang diduga memproduksi obat sirop mengandung Etilon Glikol (EG) melebihi ambang batas aman yang seharusnya 0,1 mg.
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma," kata Pipit.
Brigjen Pipit menjelasakan PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat sirop merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas aman berdasarkan uji laboratorium oleh Badan Pengawasa Obat dan Makanan (BPOM) yang hasilnya 236,39 mg.
Menurutnya, penyidik Polri hanya melakukan penyidikan kasus gagal ginjal untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma. Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan Propilen Glikol melampaui ambang batas, ditangani oleh BPOM.
Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap produk Paracetamol yang diproduksi PT Afi Pharma tercemar senyawa perusak ginjal.
Bareskrim Polri menaikkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari proses lidik ke penyidikan untuk perusahaan farmasi obat sirop yang mengandung EG
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News