BPOM Akan Pidanakan Dua Perusahaan Farmasi, Buntut Temuan EG dan DEG dalam Obat Sirop
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI akan memidanakan dua perusahaan farmasi terkait temuan cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas dalam obat sirop yang diedarkan.
Namun, Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito enggan membeberkan secara spesifik dua indutri farmasi tersebut.
"Kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan pers selepas rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10).
Dia mengatakan sudah menugaskan Kedeputian IV BPOM Bidang Penindakan agar bekerja sama dengan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemidanaan kedua industri farmasi tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu kami komunikasikan kepada masyarakat," katanya.
Penny menyebutkan pemidaan tersebut didasari pada temuan kandungan EG dan DEG dari produk-produk obat sirop kedua industri farmasi itu yang bukan hanya bersifat sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi.
"Ada indikasi bahwa kandungan EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan tepat diduga bisa mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini," ungkapnya.
Disinggung apakah dua industri farmasi itu sebagai produsen lima sirop yang sebelumnya diumumkan ditarik oleh BPOM dari pasaran pada Kamis (20/10), Penny tetap menolak menjawab.
Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito mengatakan akan memidanakan dua industri farmasi atas temuan cemaran EG dan DEG pada obat sirop dalam kasus gagal ginjal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News