BPOM Perintahkan Tarik 5 Produk Obat Sirop Ini dari Pasaran, Berikut Daftarnya
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memerintahkan industri farmasi yang memiliki izin edar untuk menarik lima produk obat sirop dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk.
Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Kelima produk obat sirop tersebut diperintahkan ditarik lantaran mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis, kelima produk itu di antaranya:
Obat Demam
Termorex Sirup, produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1. Bentuk kemasan dalam dus dan dikemas dalam botol plastik dengan isi 60 ml per botol.
Unibebi Demam Sirop, diproduksi perusahaan Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1. Kemasan dus dalam botol plastik dengan isi 60 ml per botol.
Unibebi Demam Drops, diproduksi perusahaan Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1. Kemasan dus dalam botol plastik dengan isi 15 ml per botol.
Obat Flu dan Batuk
Flurin DMP Sirop, yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1. Kemasan dus dalam botol plastik dengan isi 60 ml per botol.
BPOM RI mengumumkan 5 produk obat sirop yang diperintahkan ditarik dari pasaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News