PT Universal Pharmaceuical Minta Pemerintah Tak Buru-buru Pidanakan Perusahaannya
sumut.jpnn.com, MEDAN - Prosdusen Unibebi, PT Universal Pharmaceuical Industries meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk tidak buru-buru mempidanakan perusahaannya terkait kasus obat dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
"Kaji lebih dalam dari mana datang bahan bakunya, mengapa ada kandungan EG DEG dalam bahan baku itu, dari mana asalnya agar terungkap," kata Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceuical Industries Hermansyah Hutagalung di Medan, Kamis (3/11).
Hermansyah menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memasukkan kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas itu dalam bahan baku obat sirop yang diproduksi oleh perusahaannya. Untuk itu, dia meminta pihak kepolisian mengungkap hal itu.
Baca Juga:
"Kami minta pada Pemerintah, Kementerian dan Mabes Polri tolong di kaji lebih dalam, manatau ada oknum tertentu yang memang sengaja memasukkan kandungan EG DEG ke dalam bahan baku yang khusus untuk merusak bangsa," ungkapnya.
Dia menilai mempidanakan perusahaan farmasi atas kasus ini bukan merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, perlu kajian yang mendalam untuk membuktikan penyebab gagal ginjal akut pada anak apakah memang murni disebabkan obat sirop.
"Artinya bahwa kadungan EG DEG yang dianggap sebagai penyebab gagal ginjal akut ini harusnya di kaji lebih dalam apakah ini khusus atau dikandung obat sirop atau memang juga dikandung dari makanan yg beredar di masyarakat selama ini," ujarnya. (mcr22/jpnn)
PT Universal Pharmaceuical Industries meminta pemerintah dan pihak kepolisian untuk tidak buru-buru mempidanakan perusahaannya terkait kasus obat dengan kandung
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News