BPOM Medan Musnahkan 900 Ribu Botol Lebih Obat Sirop Merek Unibebi yang Mengandung Cemaran EG
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sebanyak 900.576 botol obat sirop merek Unibebi (cough sirop) produksi PT Universal Pharmaceutica Industries (UPI) dimusnahakan di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan (KIM) PT Adhi Karya.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan Martin Suhendri mengatakan pemusnahan dilakukan di FPLT untuk mencegah pencemaran.
“Pemusnahan di bawah pengawasan BPOM dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran," kata Martin Suhendri, Selasa (27/12).
Baca Juga:
Dia menjelaskan ratusan ribu botol sirop yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan.
Selain itu, yang ikut dimusnahkan juga bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat.
"BPOM akan terus memantau produk PT UPI maupun lainnya yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman," jelasnya.
Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Togi Junice Hutajulu mengatakan disamping akan terus memantau penarikan dan memusnahkan obat yang mengandung Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman, pihaknya juga akan terus mengumumkan obat sirop yang aman dikonsumsi.
Dia menerangkan dari hasil penelitian BPOM terhadap kandungan zat kimia berbahaya, sudah ada 332 produk dari 38 industri farmasi obat sirop yang aman bagi anak.
BPOM Medan musnahkan ratusan ribu botol obat sirop merek Unibebi yang mengandung EG dan DEG hasil penarikan di pasaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News