Polri Bentuk Tim Usut Impor Bahan Obat Sirop dalam Kasus Gagal Ginjal Anak
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata Krisno.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan 102 merk obat sirop yang pernah dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.(antara/jpnn)
Polri akan segera membentuk tim pengusutan dugaan tindak pidana impor bahan baku obat sirop terkait kasus gagal ginjal akut pada anak
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News