Kasus Gagal Ginjal Akut Masih Misterius, Dinkes Sumut: Jangan Konsumsi Obat Sembarangan
Unibebi Demam Drops, diproduksi perusahaan Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1. Kemasan dus dalam botol plastik dengan isi 15 ml per botol.
Obat Flu dan Batuk
Flurin DMP Sirop, yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1. Kemasan dus dalam botol plastik dengan isi 60 ml per botol.
Unibebi Cough Sirop, diproduksi oleh perusahaan Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1. Kemasan dus dalam botol plastik dengan isi 60 ml per botol.
BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets dari 26 sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Kriteria uji sampel lainnya, diproduksi oleh produsen yang menggunakan empat bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar, serta diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Dinas Kesehatan Sumut meminta warga tidak sembarangan mengonsumsi obat tanpa resep dokter untuk mencegah gangguan ginjal akut merebak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News