Penyidik Sita 22 Aset Bandar Judi Online Apin BK, Nilainya Rp 145,79 Miliar

Rabu, 19 Oktober 2022 – 07:00 WIB
Penyidik Sita 22 Aset Bandar Judi Online Apin BK, Nilainya Rp 145,79 Miliar - JPNN.com Sumut
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah seusai melakukan penyitaan rumah milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Selasa (18/10). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Apin BK, tersangka tindak pidana perjudian yang diringkus dari malaysia. Tercatat, ada 26 aset milik bandar judi Sumut itu yang akan disita petugas.

Penyitaan itu terkait dengan Tindak Pidana Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Apin BK.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menyebut sejauh ini sudah ada 22 aset Apin BK yang telah disita oleh pihaknya, sementara empat aset lainnya rencananya akan disita pada Rabu (19/10).

"Kami sudah mendata ada 26 aset yang akan disita dan sampai hari ini kami laksanakan (sita,red) 22 aset. Besok tersisa empat aset, dua berada di wilayah Deli Serdang dan dua di Kota Medan," kata AKBP Herwansyah, Selasa (18/10).

Sejauh ini, aset milik Apin BK yang disita itu berada di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Paling banyak, aset yang disita berada Komplek Cemara Asri.

Aset tersebut, di antaranya rumah, showroom, kafe, minimarket, hingga sejumlah aset lainnya.

"Ini proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses tindak lanjut dari pada proses penyidikan Apin BK," kata Herwansyah.

Perwira menengah Polri itu menyebut total 22 aset milik bos judi online Apin BK yang disita sejauh ini, nilainya ditaksir mencapai Rp 145,79 miliar.

Penyidik menyita 22 aset milik bandar judi online Apin BK terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan nilai aset Rp 145,79 miliar
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News