Bendahara Desa di Sumut Ini Bersekongkol dengan Kades Menilap Dana Desa Rp 509 Juta
Senin, 17 Oktober 2022 – 12:00 WIB
"Berdasarkan hasil gelar disimpulkan bahwa AM selaku Kades Lahusa Fau sudah cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Bripka Feris.(mcr22/jpnn)
BT diduga telah bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News