Bendahara Desa di Sumut Ini Bersekongkol dengan Kades Menilap Dana Desa Rp 509 Juta
Sebelumnya, Bripka Feris mengaku kasus tindak pidana korupsi itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat Desa Lahusa Fau soal kasus korupsi tersebut pada tahun 2020 lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Nias Selatan untuk mengaudit dana Desa Lahusa Fau TA 2018 yang diduga dikorupsi oleh para pelaku.
Berdasarkan hasil audit, total dana desa yang dikorupsi mencapai Rp 509 juta.
"Pada awal tahun 2021 APIP Inspektorat Nias Selatan mengeluarkan LHP audit investigasi dan hasilnya bahwa adanya penyimpangan yang berindikasi terhadap kerugian keuangan negara terkait pengelolaan dana Desa Lahusa Fau pada tahun 2018," sebutnya, Rabu (12/10).
Berdasarkan hasil audit tersebut, pihak inspektorat kemudian menyurati Kades AM untuk mengembalikan dana desa yang telah dikorupsinya itu. Namun, hingga lewat batas yang telah ditentukan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
"APIP meminta untuk segera mengembalikan indikasi kerugian keuangan negara atas dana Desa Lahusa Fau TA 2018 selama 60 hari, akan tetapi setelah lewat 60 hari, saudara AM tidak bersedia menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari APIP tersebut," ungkapnya.
Alhasil, kasus tersebut dilimpahkan oleh APIP Inspektorat kepada Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, AM terbukti telah mengkorupsi uang dana Desa Lahusa Fau.
BT diduga telah bersekongkol dengan Kepala Desa Lahusa Fau berinisial AM untuk melakukan korupsi dana desa TA 2018 hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News