Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Keluar Pakai Kaos

Rabu, 12 Oktober 2022 – 06:00 WIB
Dipecat dari Polri, 3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan Keluar Pakai Kaos - JPNN.com Sumut
Tiga oknum polisi Polrestabes Medan saat digiring oleh petugas provost, seusai menjalani sidang kode etik, Selasa (11/10) malam. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Etik Profesi Polri (KEEP) Polda Sumut menjatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga oknum polisi yang terlibat perampokan sepeda motor warga.

Ketiga oknum polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H, dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik, Selasa (11/10).

Pantauan JPNN Sumut, sidang kode etik dimulai sejak siang hari. Ketiganya digiring ke ruang sidang dengan mengenakan seragam lengkap dan tangan terborgol plastik putih.

Sidang kode etik itu baru selesai pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB. Saat keluar dari ruang sidang, ketiga oknum polisi itu sudah tidak lagi mengenakan seragam kepolisian.

Mereka tampak hanya mengenakan baju kaus biasa dengan kondisi tangan masih diborgol. Ketiganya tampak digiring dengan cepat oleh petugas kepolisian menuju ruang tahanan.

Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

"PDTH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya di Gedung Biadang Propam Polda Sumut.

Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.

Tiga oknum polisi Polrestabes Medan telah selesai menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/10)
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News