Terungkap di Sidang Etik, 3 Oknum Polisi di Medan Ini Lebih dari 10 Kali Terlibat Perampokan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Sidang etik terhadap tiga oknum polisi Polrestabes Medan yang terlibat dalam komplotan perampokan sepeda motor milik warga yang digelar di Bidang Propam Polda Sumut, mengungkap sejumlah fakta baru.
Salah satunya terkait aksi perampokan yang ternyata bukan hanya sekali dilakukan oleh Bripka A, Bripka B dan Briptu H, itu.
Hal tersebut dibeberkan oleh Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan yang hadir dalam sidang etik terhadap ketiga personel Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, Selasa (11/10).
Baca Juga:
"Karena bukan kali ini saja dia melakukan seperti itu (perampokan), lebih dari 10 kali melakukan ketiganya," kata Benny kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bidang Propam Polda Sumut.
Menurut pengakuan ketiga polisi tersebut, kata Benny, mereka melancarkan aksi-aksinya dengan modus membeli sepeda motor secara Cash on Delivery (COD) atau pembayaran langsung.
Setelah bertemu, para pelaku lalu menjebak korban-korbannya dengan menyebut bahwa sepeda motor milik korban itu tidak mempunyai dokumen lengkap.
Baca Juga:
"Dijebak, dibilang (dokumen,red) sepeda motor tidak lengkap, bodong, tidak ada surat. Modusnya dengan COD, sama seperti kasus saya," sebut Benny.
Tak hanya itu, Benny menyebut dari sidang kode etik itu juga terungkap bahwa adanya keterlibatan oknum-oknum polisi dari Polsek lain.
Tiga oknum polisi dari Satuan Samapta Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga ternyata sudah lebih dari 10 kali beraksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News