3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

Selasa, 11 Oktober 2022 – 20:55 WIB
3 Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat - JPNN.com Sumut
Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya saat diwawancarai di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/10) malam. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan.

Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samampta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut.

"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa (11/9) malam. 

Kompol Asmara menyebut perbuatan ketiga anggota polisi itu telah mencoreng nama institusi Polri. Oleh karena itu, pihaknya sepakat untuk memecat ketiganya.

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara.

Namun, Asmara Jaya mengaku ketiga polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.

"Mereka masih mengajukan banding," pungkasnya.(mcr22/jpnn)

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum personel Polrestabes Medan yang terlibat perampokan

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia