Tragedi Kanjuruhan, Polri Bantah Hasil Investigasi Media Asing Soal Gas Air Mata

Jumat, 07 Oktober 2022 – 18:55 WIB
Tragedi Kanjuruhan, Polri Bantah Hasil Investigasi Media Asing Soal Gas Air Mata - JPNN.com Sumut
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah hasil investigasi media asing The Washington Post terkait jumlah tembakan gas air mata. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," tuturnya.

Kabagops Polres Malang WSS, lanjutnya, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.(antara/jpnn)

Mabes Polri membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News