Tragedi Kanjuruhan, Polri Bantah Hasil Investigasi Media Asing Soal Gas Air Mata
"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih masif lagi," tambahnya.
Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan Polri akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun dalam Stadion Kanjuruhan.
Tetapkan 6 tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai pertandingan Arema FC dengan Persebaya, Sabtu (1/10) malam lalu.
Jenderal Sigit mengatakan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menjelaskan peran masing-masing yang telah ditetapkan tersangka itu.
Menurutnya, AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Mabes Polri membantah hasil investigasi media asing The Washington Post yang menyebut ada 40 tembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News