Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK di Lima Lokasi Ini, Nilainya Lebih dari Rp 21 miliar

Kamis, 06 Oktober 2022 – 18:40 WIB
Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK di Lima Lokasi Ini, Nilainya Lebih dari Rp 21 miliar - JPNN.com Sumut
Penyidik Polda Sumut saat memasang plang penyitaan untuk aset milik bos judi online Apin BK, Kamis (6/10). Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menyita sejumlah aset milik bos judi online Apin BK alias AP, Kamis (6/10).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah menyebut ada lima lokasi aset yang akan disita. Penyitaan itu menurutnya sudah sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

"Kami dari jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut memasang plang di lima aset yang hari ini dilakukan penyitaan dari aset yang telah ditentukan sesuai dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu memerinci kelima lokasi aset itu, yakni di Komplek Cemara Asri, Komplek Royal Sumatera, Jalan  Danau Singkarak, Jalan Merbau, dan Jalan Airlangga.

Aset milik bos judi online Sumut yang disita ini nilainya diperkirakan mencapai Rp 21,6 miliar.

"Dari lima aset ini ditotalkan lebih kurang Rp 21,6 miliar. Pernah ada aktivitas (perjudian,red) makanya proses ini (penyitaan) kami lakukan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, adalah Apin BK dan seorang operator judi berinisial NP.

Terhadap tersangka NP, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertamanya ke kejaksaan.

Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita sejumlah aset milik bos judi online berinisial J alias Apin BK alias AP, Kamis (6/10).
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News