Bos Judi Sumut Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jonni alias Api BK dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam perkara judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Apin BK dijatuhi vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Hakim Ketua Dahlan.
"Menjatuhkan terdakwa Jonni alias Apin BK selama tiga tahun penjara, denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana selama tiga bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Dahlan di PN Medan, Selasa (28/6).
Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang ROlI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim menilai perbuatan terdakwa, yakni melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan.
Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Selanjutnya, setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang dan memiliki tindak pidana lainnya. Sedangkan hal yang meringankan, bersikap sopan di persidangan, tidak pernah di hukum, menyesali perbuatan, dan tulang punggung keluarga," kata majelis hakim.
Majelis hakim PN Medan memvonis bos judi Sumut Apin BK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News