Begini Kronologi Lengkap Kasus Anggota DPRD Medan Dipecat karena Video Vulgar
Kepada Suci, Paulus mengaku bahwa dirinya merupakan seorang anggota polisi yang bertugas di Papua.
Semakin lama, komunikasi antara keduanya semakin intens hingga berlanjut aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sejak saat itu, Paulus kerap merayu dan menggombal Suciati.
Bahkan, suatu ketika Paulus mengajak Suciati video call dengan meminta Suciati bertelanjang. Permintaan Paulus itu pun dituruti oleh Suci.
"Setelah itu terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea merayu, menggombal dan meminta Siti Suciati untuk telanjang dan Siti Suciati menuruti," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena dalam dakwaannya.
Tanpa sepengetahuan Suci, Paulus ternyata merekam adegan panas oknum anggota DPRD Medan itu. Video tersebut berdurasi hampir 30 menit. Setelah itu, adegan tak senonoh Suci dipotong menjadi lima bagian.
Tak sampai di situ, Paulus ternyata membuat sebuah akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Siti Suciati. Di akun Facebook itu, Paulus mengunggah foto dan video Suci sedang memperlihatkan payudaranya dengan judul 'Buat yang penasaran ini video apa chat aja di messenger ya. Ini penting khusus pejabat Kota Medan'.
Perbuatan terdakwa Paulus itu baru diketahui Suci saat dirinya ditelepon oleh salah seorang rekannya pada 29 Juli 2020 lalu sekitar pukul 05.00 WIB . Saat itu, rekan Suci memberitahu bahwa foto video panasnya telah tersebar.
Mendapat informasi itu, Suciati langsung membuka akunnya di Facebook. Benar saja, dia melihat video panasnya telah disebar oleh pelaku.
Anggota DPRD Medan bernama Siti Suciati dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra karena kasus asusila.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News