Begini Kronologi Lengkap Kasus Anggota DPRD Medan Dipecat karena Video Vulgar

Jumat, 30 September 2022 – 18:00 WIB
Begini Kronologi Lengkap Kasus Anggota DPRD Medan Dipecat karena Video Vulgar - JPNN.com Sumut
Ilustrasi video dewasa. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra Siti Suciati dipecat sebagai kader partai karena terlibat kasus asusila.

Partai Gerindra sudah mengusulkan untuk dilakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, video dan foto yang memperlihatkan Siti Suciati dalam keadaan telanjang diunggah oleh seseorang bernama Porsea Paulus Bortolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf, yang merupakan kenalan Situ Suciati lewat aplikasi Facebook.

Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum dan bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Paulus telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanipulasi Informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Dikutip JPNN Sumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (30/9), kasus ini berawal pada tahun 2020 lalu. Saat itu, Porsea Paulus membuat sebuah akun Facebook untuk menipu masyarakat.

Setelah mencari-cari, Pulus kemudian menemukan akun Situ Suciati di Facebook. Dia pun langsung meminta pertemanan kepada Siti Suciati.

Akhirnya, korban yang merupakan anggota DPRD Medan dari Partai Gerindra itu menerima permintaan pertemanan tersebut hingga antara keduanya terjadi komunikasi intens.

Anggota DPRD Medan bernama Siti Suciati dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerindra karena kasus asusila.
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News