Ajudan Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Disanksi Demosi Setahun, Ini Kesalahannya
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Putusan itu dibacakan anggota sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji saat Bharada Sadam menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (12/9).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Kombes Rahmat Pamudji, dikutip dari TV Polri, Senin (12/9) malam.
Bharada Sadam terbukti melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah Ferdy Sambo.
Kombes Rahmat menjelaskan yang bersangkutan juga menghapus foto dan video hasil liputan kedua jurnalis tersebut.
"(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat.
Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain demosi, Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang juga mengintimidasi jurnalis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News