Gubsu Edy Rahmayadi Sepakat KUHP Diperbarui: Ini Punyanya Zaman Belanda
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyatakan sepakat dengan pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan menyepakati KUHP diperbarui sebab yang digunakan saat ini merupakan peninggalan kolonial Belanda dan sudah saatnya menyesuaikan dengan kondisi terkini Indonesia.
"Saya sependapat ini (KUHP) diperbarui, KUHP ini punyanya zaman Belanda," kata Edy Rahmayadi melalui keterangan resmi yang diterima.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi saat membuka Dialog Publik Rancangan Undang - Undang (RUU) KUHP di Kota Medan, Selasa (20/9).
Mantan Pangkostrad itu berharap sosialisasi RUU KUHP dilakukan oleh seluruh pihak dengan melibatkan para ahli.
"Para ahli ini mampu menganalisis, perkara ini baik atau buruk itu tergantung dari manusianya," kata Edy.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi mengatakan hukum adalah panglima. Sebab, lanjutnya, hukum mengatur berbagai lini kehidupan masyarakat, mulai dari dari sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan.
"Hukum itu posisinya ada di lini-lini kehidupan kita," ungkapnya.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sepakat dengan rencana pembaruan KUHP sebagai payung hukum di Indonesia yang dinilai merupakan produk kolonial Belanda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News