Gubsu Edy Rahmayadi Sepakat KUHP Diperbarui: Ini Punyanya Zaman Belanda
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri Heru Dwi Pratondo menyampaikan bahwa upaya merevisi KUHP sudah dilakukan sejak 59 tahun lalu.
Pemerintah saat itu telah melakukan pembahasan RUU KUHP tersebut. Sebab KUHP yang digunakan merupakan milik kolonial Belanda.
"KUHP tidak lagi dipandang sesuai dengan dinamika hukum Indonesia, maka diperlukan pembaruan," kata Pratondo.
Dia mengatakan RUU KUHP terdiri dari 600 pasal. Oleh sebab itu, untuk menghimpun masukan dan menyamakan persepsi, maka perlu diadakan sosialisasi dan dialog publik mengenai RUU tersebut.
Sosialisasi sesuai dengan Instruksi Presiden yang menyebutkan perlunya sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
Sehingga RUU KUHP dapat menjadi payung hukum yang baik, efektif, dan dapat diimplementasikan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pembentukan KUHP ini merupakan produk hukum milik bangsa Indonesia," kata Pratondo.
Turut hadir dalam dialog dan sosialisasi itu Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Wakajati Sumut Asnawi, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Nasution.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku sepakat dengan rencana pembaruan KUHP sebagai payung hukum di Indonesia yang dinilai merupakan produk kolonial Belanda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News