Ajudan Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Disanksi Demosi Setahun, Ini Kesalahannya

Selasa, 13 September 2022 – 12:33 WIB
Ajudan Ferdy Sambo yang Intimidasi Wartawan Disanksi Demosi Setahun, Ini Kesalahannya - JPNN.com Sumut
Tangkapan layar Komisi Etik Profesi Polri saat melakukan sidang etik terhadap Bharada Sadam, ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12-9-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tambah Rahmat.

Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan.(cr3/jpnn)

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ajudan Sekaligus Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi Setahun, Ternyata Pelaku Intimidasi 2 Wartawan

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi kepada ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam yang juga mengintimidasi jurnalis

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia