KKEP Benarkan 3 Oknum Polisi yang Dipecat Terlibat Perampokan Positif Narkoba
sumut.jpnn.com, MEDAN - Anggota Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membenarkan bahwa ketiga oknum polisi yang terlibat perampokan dan telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), positif mengonsumsi narkoba.
Ketiga anggota Polri yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan itu, yakni Bripka A, Bripka B dan Briptu H.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Bidang Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota sidang KKEP dalam kasus yang menjerat ketiga polisi tersebut.
"Ya, terbukti (mengonsumsi narkoba,red)," kata Kompol Asmara Jaya di Bidang Propam Sumut, Selasa (11/10) malam.
Terkait berapa kali ketiga polisi tersebut melakukan aksi perampokan, Asmara mengaku sudah berkali-kali. Namun, dia belum memerinci lebih jauh soal itu.
"Ya, lebih dari sekali. Masih kami dalami, kalau dalam perkara ini dia (ketiga polisi,red) mengaku," sebutannya.
Baca Juga:
Dalam sidang kode etik ini, Asmara mengatakan majelis sidang sudah memutuskan ketiga anggota polisi itu untuk dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).
"PDTH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya.
Tiga oknum polisi yang terlibat perampokan di Medan disanksi PDTH, selain itu ketiganya juga terbukti positif narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News