Kala Irjen Ferdy Sambo Mengakui Perbuatan dan Minta Izin kepada Seniornya di Sidang Kode Etik
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan menjatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Putusan PTDH itu dibacakan oleh ketua sidang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri membacakan putusan Sidang KKEP, pada Jumat (26/8).
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada pimpinana sidang yang merupakan seniornya itu untuk menanggapi hasil putusan sidang etik.
Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan PDTH yang dijatuhi KKEP dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 Perpol Nomor 7 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini sebelumnya telah menyesali perbuatannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," ujar Ferdy Sambo.
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam putusan kode etik di gedung TNCC Mabes Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News