Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sangat Tegas, Singgung Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan yang bersangkutan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, setelah diputuskan PTDH, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi pengajuan banding yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga:
Menurut orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu perihal pengajuan banding merupakan hak yang bersangkutan.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) punya hak untuk mengajukan banding dan itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Listyo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8).
Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang etik yang digelar selama sekitar 18 jam itu.
Baca Juga:
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang mulai Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).
"Memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pernyataan tegas terkait PTDH dan pengajuan pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News