Kala Irjen Ferdy Sambo Mengakui Perbuatan dan Minta Izin kepada Seniornya di Sidang Kode Etik
Jumat, 26 Agustus 2022 – 17:56 WIB
Ferdy Sambo pun mengaku siap menerima apa pun hasil putusan banding nanti.
"Apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan," jelasnya.
Diketahui, sidang KKEP itu diketuai Komjen Ahmad Dofiri, dengan Wakil Ketua Irjen Yazid Fanani, anggota Irjen Tornagogo Sihombong, Irjen Syahardiantono, dan Irjen Rudolf.
KKEP memutuskan memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo.(cr1/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Ferdy Sambo Mengaku di Depan Para Jenderal, Lalu Memohon Izin...
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam putusan kode etik di gedung TNCC Mabes Polri
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News