Bos Judi Online Sumut Apin BK Ditetapkan Tersangka, Tapi Masih Diburu Anak Buah Irjen Panca
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumut menetapkan J alias Apin BK alias AP sebagai tersangka dalam kasus judi online di perumahan elite Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut penetapan tersangka terhadap Apin BK ini dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
"Pada tanggal 19 Agustus 2022, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan saudara J alias Apin BK sebagai tersangka," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (22/8).
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Apin BK untuk diperiksa sebagai saksi, yakni pada 15 Agustus dan 19 Agustus 2022. Namun, sayangnya Apin BK tidak pernah menghadiri panggilan penyidik tersebut.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 22 Agustus 2022," kata Hadi.
Selain Apin BK, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial NP. NP merupakan leader operasional website judi online tersebut.
Baca Juga:
Saat ini, kata Hadi, NP telah ditahan oleh penyidik, sedangkan Apin BK masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.(mcr22/jpnn)
Bos judi online Sumut AP atau Apin BK ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online di perumahan elite Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News