Irjen Panca Beberkan Modus Penyelundup Ratusan PMI Ilegal yang Bakal Diberangkatkan ke Kamboja, Hati-hati

Senin, 22 Agustus 2022 – 17:58 WIB
Irjen Panca Beberkan Modus Penyelundup Ratusan PMI Ilegal yang Bakal Diberangkatkan ke Kamboja, Hati-hati - JPNN.com Sumut
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memaparkan kasus PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Kamboja, di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (22/8). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberangkatan sebanyak 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja, yang digagalkan beberapa waktu lalu di Bandara Kualanamu.

Kelimanya, yakni GL, CA alias Ko Bacang, DI alias Abuy serta dua pelaku lainnya yang masih buron ACK dan AL.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyebut para pelaku ini merekrut korban melalui aplikasi dan situs online.

Pelaku menggunakan modus dengan menawarkan para PMI untuk bekerja sebagai panitia pada Four Face Budha di Kamboja. Para PMI ini diiming-imingi akan diberi gaji sekitar 5-8 juta per orangnya.

"Mereka ditawari bekerja sebagai panitia pada Four Face Budha di Kamboja, tetapi ini masih terus didalami, kualifikasinya apa, itu yang kami dalami terus, tetapi kami duga kuat direkrut untuk di tempat- tempat situs-situs yang sedang marak di Kamboja," kata Irjen Panca saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (22/8).

Jenderal bintang dua itu mengatakan pemberangkatan PMI ilegal itu dikendalikan oleh sebuah perusahaan di Jakarta bernama PT MEB.

Setelah diselidiki, ternyata perusahaan tersebut bukanlah perusahaan resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

"Ternyata di sana daftar PT MEB adalah perusaan yang bergerak di bidang consultan networking dan fiber optik, bukan terkait penyalur tenaga kerja dan tidak punya izin untuk memberangkatkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri," ungkapnya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pemberangkatan sebanyak 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja, yang diga
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia