Bos Judi Online Cemara Asri Mangkir Dipanggil Penyidik, Siap-siap, Anak Buah Irjen Panca Bakal Lakukan Ini
Dalam kasus ini, Kombes Hadi Wahyudi menyebut pihaknya telah memeriksa 14 orang saksi.
Baca Juga:
Mereka diantaranya, empat pegawai kafe Warna Warni, ketua RT, tiga satpam dan enam orang terduga operator judi online berinisial AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik telah memblokir ratusan rekening yang diduga digunakan untuk bisinis judi online tersebut.
Bahkan, penyidik juga telah memblokir 21 website judi online yang diduga milik AP.
"Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," sebutnya, Kamis (18/8).
Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta bantuan PPATK untuk mendapatkan informasi mengenai aliran uang judi online itu.
Dia menyebut kasus judi online ini diduga melanggar Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengeluarkan perintah tegas untuk AP.
Pemilik judi online di perumahan elite Komplek Cemara Asri, berinsial AP alias ABK mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News