Bripka Panca yang Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Bripka Panca Simanjuntak, oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut) yang nyaris diamuk massa karena memeras pengendara, dituntut enam bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Bripka Panca yang menilang seorang mahasiswa bernama Nur Widiana, lalu meminta uang sebesar Rp200, melanggar Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Bambang Joko Winarno, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada Bripka Panca Simanjuntak," kata Jaksa Julita.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Sebelumnya, kasus yang menjerat Bripka Panca terjadi di Jalan Dr Mansyur, Medan, 11 November 2021 lalu.
Saat itu, dia melihat korban saja pulang kuliah melintas dengan menaiki sepeda motor. Ketika korban melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai seragam dinas Polri.
Selain itu terdakwa juga menggunakan rompi hijau bertuliskan 'Polisi' pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Masih ingat oknum polisi yang hampir diamuk massa karena dikira polisi gadungan?, begini kelanjutan kasusnya sekarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News