Bripka Panca yang Nyaris Diamuk Massa karena Memeras Pengendara Dituntut 6 Bulan Penjara
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya. Saat itu korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di tas dan memberikannya kepada terdakwa untuk diperiksa.
Kemudian saat terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya. Terdakwa lalu meminta uang Rp200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa.
Namun, saat akan diserahkan uangnya, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban. Mereka mengerumuni terdakwa karena mengiranya polisi gadungan.
Kemudian, terdakwa diamankan ke pos security dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Setelah itu, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan.
Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa merupakan polisi aktif, sehingga dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. (mcr22/jpnn)
Masih ingat oknum polisi yang hampir diamuk massa karena dikira polisi gadungan?, begini kelanjutan kasusnya sekarang
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News