Kapal Feeder Mathu Bhum yang Ditangkap TNI AL Terkait Ekspor Turunan CPO, Kembali Berlayar

Senin, 08 Agustus 2022 – 10:00 WIB
Kapal Feeder Mathu Bhum yang Ditangkap TNI AL Terkait Ekspor Turunan CPO, Kembali Berlayar - JPNN.com Sumut
Tangkapan layar video penampakan kapal MV Mathu Bhum saat diamankan TNI AL di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapal Feeder MV Mathu Bhum yang sempat diamankan TNI AL akhirnya diperbolehkan kembali berlayar setelah tertahan 96 hari di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapal pengangkut ratusan kontainer barang ekspor menuju transhipment port di Port Klang, Malaysia, itu sebelumnya diamankan TNI AL lantaran diduga mengangkut produk turunan CPO, yang dilarang ekspor.

"Hasil pemeriksaan, nyatanya tidak ada pelanggaran hukum dalam barang yang berada di kapal. Jadi Minggu, kapal sudah berangkat berlayar lagi," ujar Ketua Dewan pemakai jasa angkutan (Depalindo),Toto Dirgantoro, di Medan, Minggu.

‌Dia menyebutkan, dalam proses pemeriksaan kapal itu, penyidik TNI Angkatan Laut menemukan dua anak buah kapal (ABK) tidak memiliki Buku Pelaut sehingga disebut tidak laik laut.

Temuan itulah yang akhirnya membuat nakhoda didakwa melakukan tindak pidana sehingga didenda dan termasuk tidak boleh membawa kapal dengan muatan barang tersebut.

Dalam putusan Majelis Hakim pada 4 Agustus, menyatakan, mengembalikan kapal beserta barang ekspor dalam 436 kontainer dan pidana denda sebesar Rp200 juta terhadap nahkoda kapal.

Ada pun proses kelanjutan ekspor barang itu kembali dengan perlakuan khusus dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan.

Termasuk untuk memberikan kesempatan terhadap barang yang tidak lagi layak ekspor bisa diturunkan.

Kapal kargo Feeder MV Mathu Bhum yang sempat diamankan TNI AL dari perairan Belawan diduga mengangkut produk turunan CPO, akhirnya diperbolehkan berlayar
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia