Kapal Feeder Mathu Bhum yang Ditangkap TNI AL Terkait Ekspor Turunan CPO, Kembali Berlayar

Senin, 08 Agustus 2022 – 10:00 WIB
Kapal Feeder Mathu Bhum yang Ditangkap TNI AL Terkait Ekspor Turunan CPO, Kembali Berlayar - JPNN.com Sumut
Tangkapan layar video penampakan kapal MV Mathu Bhum saat diamankan TNI AL di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya, TNI AL mengamankan kapal Feeder MV Mathu Bhum dari perairan Belawan saat akan berlayar menuju Port Klang, Malaysia.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Agung Prasetiawan mengatakan pihaknya menggagalkan pengiriman RBD Palm Olien tujuan Port Klang, Malaysia.

Saat ditangkap, kapal MV Mathu Bhum dengan jumlah awak 29 orang tersebut mengangkut ratusan kontainer. Dari hasil pemeriksaan diketahui 34 Kontainer di antaranya berisi RBD Palm Olien.

"Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu" kata Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/5).

Laksdya TNI Agung mengungkap dari hasil pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran oleh kapal tersebut.

Pelanggaran pertama, lanjutnya, mengangkut produk turunan CPO yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022.

Selanjutnya, dari pemeriksaan juga ditemukan kejanggalan pada nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan yang tertulis di PEB.

"Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil," tambahnya.(antara/mar8/jpnn)

Kapal kargo Feeder MV Mathu Bhum yang sempat diamankan TNI AL dari perairan Belawan diduga mengangkut produk turunan CPO, akhirnya diperbolehkan berlayar

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia