Polda Sumut Dilaporkan ke Komisi Informasi, Ternyata Ini Masalahnya
Namun, setelah pertemuan itu, kata Irvan, data buronan itu tak juga kunjung diberikan oleh Polda Sumut. Padahal, menurut Irvan data tersebut merupakan informasi publik yang harus diberikan.
Irvan menjelaskan sebelum mengusulkan permohonan ke Komisi Informasi Daerah Sumut ini, LBH Medan secara resmi telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumut dan jajaranya pada 8 April lalu.
Surat tersebut masih perihal data DPO yang diminta oleh pihaknya.
Namun, sayangnya surat itu tidak mendapatkan tanggapan dari Polda Sumut.
Tak hanya sampai di situ, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada 23 Juni lalu untuk meminta data tersebut. Namun, lagi-lagi data tersebut tak diberikan.
"Namun, kembali lagi tidak mendapatkan balasan ataupun menginformasikan mengapa tidak dibalas," sebut Irvan.
Oleh karena itu, melalui permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut, LBH Medan meminta Komisi Informasi Daerah Sumut untuk segera menindaklanjuti permohonan yang disampaikan oleh pihaknya.
LBH Medan menduga tindakan Polda Sumut tidak memberikan data DPO melanggar Pasal 1 Ayat 3, Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 D Ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 Jo 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Polda Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Komisi Informasi Daerah Sumut soal sengketa informasi publik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News