Penyelundupan 91 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Empat Pelaku Dibekuk, Ada yang Kenal?
Rabu, 27 Juli 2022 – 17:10 WIB

Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah bersama Dir Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi saat mewawancarai tersangka penyelundupan PMI ilegal, Rabu (27/7). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
Terhadap keempat tersangka, dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Perwira menengah Polri itu.(mcr22/jpnn)
Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan sebanyak 91 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan menuju Selangor, Malaysia.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News