Penyelundupan 91 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Empat Pelaku Dibekuk, Ada yang Kenal?

Rabu, 27 Juli 2022 – 17:10 WIB
Penyelundupan 91 PMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Empat Pelaku Dibekuk, Ada yang Kenal? - JPNN.com Sumut
Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah bersama Dir Polairud Polda Sumut Kombes Toni Ariadi Effendi saat mewawancarai tersangka penyelundupan PMI ilegal, Rabu (27/7). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Terhadap keempat tersangka, dijerat Pasal 81 Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 302 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Ancaman hukumannya 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Perwira menengah Polri itu.(mcr22/jpnn)

Polairud Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan sebanyak 91 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan menuju Selangor, Malaysia.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News