PT KAI Tetap Berlakukan Syarat Booster dan Tes Covid-19 Bagi Penumpang Kereta Api di Sumut

Selasa, 26 Juli 2022 – 12:13 WIB
PT KAI Tetap Berlakukan Syarat Booster dan Tes Covid-19 Bagi Penumpang Kereta Api di Sumut - JPNN.com Sumut
Ilustrasi - KAI Commuter siap memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Ricardo/JPNN.com

sumut.jpnn.com, MEDAN - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre Sumut) tetap memberlakukan syarat vaksin booster dan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Mahendro Trang Bawono mengatakan pemberlakukan syarat perjalanan di Kereta Api itu berdasarkan aturan terbaru naik kereta api sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 Tahun 2022.

"Peraturan tetap diberlakukan sejak 17 Juli meski dampaknya terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Sribilah dan Putri Deli," kata Mahendro, Senin.

Dia menjelaskan bagi penumpang KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapat vaksin booster diminta wajib menujukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku saat keberangkatan.

Menurutnya, dampak pemberlakuan aturan tersebut terjadi penurunan jumlah penumpang sebesar 35 persen untuk kereta api antar kota yakni Sribilah dan Putri Deli.

Mahendro mengatakan jumlah penumpang KAI pada tanggal 10 -16 atau sebelum aturan diberlakukan, bisa mencapai 7.454 orang untuk Kereta Api Sribilah dan 20.260 orang untuk Kereta Api Putri Deli.

Sementara, sejak diberlakukan aturan baru itu pada 17 - 24 Juli 2022 terdapat 4.931 pelanggan KA Sribilah dan 12.258 orang untuk KA Putri Deli.

"Meski terjadi penurunan jumlah pelanggan, manajemen tetap konsisten menjalankan peraturan demi kepentingan bersama," ujar Mahendro Trang Bawono.

PT KAI Divre I Sumut tetap memberlakukan aturan syarat perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota di Sumut, meskipun dampaknya jumlah penumpang menurun
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News