Konglomerat Asal Medan Ini Ditahan Kejati Sumut soal Dugaan Kasus Korupsi BTN, Nilainya Fantastis
Rabu, 20 Juli 2022 – 21:19 WIB

M (baju kotak-kotak) saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumut. Foto: Kejati Sumut
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mcr22/jpnn)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan konglomerat asal Medan berinisial M karena kasus dugaan korupsi kredit macet di BTN Cabang Medan.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News