BP2MI Medan Amankan Calon PMI Ilegal asal Jabar dan NTB di Bandara Kualanamu
sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Medan mengamankan tiga wanita calon pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen alias ilegal di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala BP2MI Medan Siti Rolijah mengatakan ketiga wanita yang diamankan itu berencana hendak terbang ke Singapura sebagai calon PMI di Singapura melalui Bandara Kualanamu, Rabu (13/7).
"Tiga orang yang sudah kami amankan ini rencananya akan berangkat ke luar negeri menjadi PMI, tetapi mereka tidak memiliki dokumen sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran," ungkap Siti, melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (15/7).
Baca Juga:
Dia menjelaskan ketiga calon pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut saat diamankan tidak memiliki dokumen lengkap seperti visa, perjanjian kerja, asuransi ketenagakerjaan untuk PMI dan kartu tenaga kerja luar negeri.
Ketiganya merupakan warga luar Sumatera Utara, yakni dua orang warga Kabupeten Cirebon, Jawa Barat (Jabar) dan satu orang warga Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Oleh karena itu, para wanita dinyatakan bekerja secara non prosedural. Saat ini mereka sudah kami amankan untuk proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing," jelas Siti Rolijah.
BP2MI berhasil mengagalkan keberangkatan tiga calon PMI itu, lanjutnya, berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada uda wanita yang akan berangkat ke luar negeri menggunakan pesawat Batik Air ID 7141.
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata ada tiga orang yang akan berangkat dan sedang melakukan ck in counter di terminal keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Setelah diamankan, ketiganya diperiksa petugas Imigrasi Bandara.
BP2MI Medan mengamankan tiga wanita calon pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News