Puluhan Polisi Dikerahkan, Eksekusi Gedung Sekretariat RKI di Medan Ricuh, Beberapa Luka-luka
"Putusan pengadilan surat ganti rugi tahun 1951 sudah berkekuatan hukum dan dinyatakan dalam putusan juga hak dari kepemilikan jatuh kepada ahli waris istri kedua," ungkapnya.
Sementra itu tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan Darwin Ginting yang ditemui di objek sengketa mengatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan penetapan Nomor: 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn.
"Penetapan ini berdasarkan gugatan perkara Nomor: 79/Pdt.G/2006/PN.Mdn, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darwin Ginting.
Personel kepolisian berjaga di depan gedung D'Caldera Coffee dan Sekretariat Rumah Karya Indonesia (RKI) saat PN Medan melakukan eksekusi. Foto: Muhlis/JPNN.com
Dia menjelaskan bahwa selama ini sudah ada perlawanan-perlawanan hukum yang dilakukan termohon eksekusi dalam hal ini oleh John Robert Simanjuntak.
"Jadi, semua (perlawanan) sudah ditolak," ujar Darwin.
Sebelumnya, pemilik gedung dr John Robert Simanjuntak mengirim surat perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak terhadap persoalan yang dihadapinya itu.
Hal tersebut dilakukan lantaran dua kali rencana eksekusi terhadap gedenung miliknya tersebut selalu melibatkan aparat kepolisian.
Proses eksekusi lahan dan gedung D'Caldera Coffee dan Sekretariat Rumah Karya Indonesia di Medan berlangsung ricuh. Sejumlah orang luka-luka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News