Puluhan Polisi Dikerahkan, Eksekusi Gedung Sekretariat RKI di Medan Ricuh, Beberapa Luka-luka

Rabu, 13 Juli 2022 – 13:42 WIB
Puluhan Polisi Dikerahkan, Eksekusi Gedung Sekretariat RKI di Medan Ricuh, Beberapa Luka-luka - JPNN.com Sumut
Puluhan aparat kepolisian berseragam lengkap saat mengawal proses eksekusi Gedung D'Caldera Coffee dan Sekretariat Rumah Karya Indonesia (RKI). Foto: Muhlis/JPNN.com

"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," kata Jonni Silitonga, Selasa (12/7).

Jonni Silitonga menyampaikan surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu untuk menyikapi rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (13/7).

Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum tersebut mereka buat karena kliennya sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Hal tersebut, kata Jonni, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.

"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan, klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelas Jonni.

Jonni menyebutkan penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu telah disikpai pihaknya dengan melakukan gugatan perlawanan secara hukum dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.

Menurutnya bahwa yang berhak membatalkan legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dimilikinya adalah kewenangan dan putusan PTUN. Sebab, legalitas tersebut diterbitkan BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," bebernya.

Proses eksekusi lahan dan gedung D'Caldera Coffee dan Sekretariat Rumah Karya Indonesia di Medan berlangsung ricuh. Sejumlah orang luka-luka
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia