Sekretariat Rumah Karya Indonesia Terancam Dieksekusi PN, Pemilik Minta Perlindungan Irjen Panca

sumut.jpnn.com, MEDAN - Gedung D'Caldera Coffee yang juga skretariat Rumah Karya Indonesia (RKI) di Jalan Sisingamangaraja Medan, terancam dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Eksekusi pengosongan tersebut buntut dari klaim pihak yanag mengklaim gedung tersebut.
Pemilik gedung dr John Robert Simanjuntak kemudian meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak terhadap persoalan yang dihadapinya itu.
"Mewakili klien kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Sumut, yang mana klien kami merasa dizolimi atas keluarnya surat nomor W2U1/1198/HK02/2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dalam perkara nomor 33/Eks/2018/79/Pdt.G/2006/PN.Mdn," kata Jonni Silitonga, Selasa (12/7).
Jonni Silitonga menyampaikan surat permohonan nomor 118/KHJS-JS/Eks/Per-Per-Hkm/Poldasu/VII/2022 tersebut telah mereka sampaikan pada akhir pekan lalu untuk menyikapi rencana eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu (13/7).
Dia menjelaskan permohonan perlindungan hukum tersebut mereka buat karena kliennya sebagai pemilik sah dan menguasai objek perkara sejak tahun 2006 hingga saat ini.
Baca Juga:
Hal tersebut, kata Jonni, dapat dibuktikan kepemilikannya oleh dr John Robert dengan bukti SHM Nomor 481 dan SHM nomor 482.
"Selain itu, atas perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi, klien kami justru tidak pernah dimasukkan sebagai pihak yang berperkara. Bahkan, klien kami baru mengetahui tanah miliknya diperkarakan melalui surat pemberitahuan eksekusi atas penetapan Ketua PN Medan pada tahun 2020," jelas Jonni.
Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengeksekusi sebuah bangunan yang dijadikan skretariat Rumah Karya Indonesia (RKI) di Jalan Sisingamangaraja Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News