Sekretariat Rumah Karya Indonesia Terancam Dieksekusi PN, Pemilik Minta Perlindungan Irjen Panca

Jonni menyebutkan penetapan Ketua PN Medan nomor 33/Eks/2108/79/Pdt.G/2006/PNMdn itu telah disikpai pihaknya dengan melakukan gugatan perlawanan secara hukum dengan nomor perkara 108/Pdt.g/2021/PN.Mdn dan saat ini masih dalam proses kasasi.
Menurutnya bahwa yang berhak membatalkan legalitas sertifikat hak milik (SHM) yang dimilikinya adalah kewenangan dan putusan PTUN. Sebab, legalitas tersebut diterbitkan BPN sesuai Pasal 1 ayat 9 UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
"Bahwa perlu kami tegaskan eksekusi ini adalah ketiga kalinya dan selalu mendapatkan pengamanan dari kepolisian yang menurut kami berat sebelah. Sebab kami sudah menunjukkan SHM klien kami serta putusan PTUN yang menegaskan milik klien kami," bebernya.
John Robert menambahkan bahwasanya objek yang diperkarakan adalah benar miliknya secara sah dan sudah inkrah. Oleh sebab itu, eksekusi yang akan dilakukan dinilai tidak bisa diterima.
"Apapun alasannya eksekusi besok (Rabu-red) tidak bisa kami terima, karena sudah inkrah. Bagi kami ini (eksekusi) tidak lagi memakai logika hukum, tapi diduga telah memakai logika material dan kekuasaan," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Pengadilan Negeri (PN) Medan akan mengeksekusi sebuah bangunan yang dijadikan skretariat Rumah Karya Indonesia (RKI) di Jalan Sisingamangaraja Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News