Edy Rahmayadi Wajibkan Hewan Kurban Sertakan Surat Ini, Jangan Sampai Lupa
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa hewan yang akan dikurban harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan.
Surat itu berisi pernyataan bahwa hewan kurban tersebut terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Jadi, setiap binatang yang akan dikurbankan, ada selembar kertas yang menyertai pernyataan binatang itu adalah sehat, surat keterangan kesehatan hewan," kata Edy Rahmayadi seusai meninjau peternakan sapi di Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (8/7).
Mantan Pangkostrad itu mengatakan hewan yang akan dikurbankan itu harus dipastikan dalam keadaan sehat. Dengan begitu, daging hewan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
"Pastikan binatang yang dikurban adalah binatang yang sehat. Tempatnya harus bersih. Jadi, lakukan dengan baik," sebutnya.
Edy mengaku saat ini ada sekitar 14 ribu hewan ternak di Sumut yang terkena PMK. Kasus tersebut tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumut.
kasus PMK itu berada di Kabupaten Batu Bara, sekitar lima ribu kasus. Dari data tersebut, 8 ribu di antaranya telah dinyatakan sembuh, sedangkan 17 ekor lainnya mati.
"Jadi, khusus untuk di Sumut, yang terpapar sedang dan ringan, tidak berat. Yang mati pun ini adalah sapi-sapi kecil, sapi-sapi anakan, tapi induk sekelilingnya itu terpapar," ungkap Edy Rahmayadi.
Surat itu berisi keterangan bahwa hewan kurban tersebut terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News