PPATK Mengendus Dugaan Penyimpangan Dana di ACT, Kini Giliran Bareskrim dan Densus 88 Bergerak
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengklaim lembaganya telah melakukan analisis terhadap arus uang di Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia menyebut PPATK sudah lama menganalisis transaksi keuangan ACT.
Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menemukan indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.
"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ungkap Ivan.
Kendati demikian, lanjutnya, analisis tersebut masih berproses dan hasilnya akan sesegera mungkin diserahkan PPATK kepada penegak hukum, yakni Densus 88 dan BNPT.
Sebab, perlu ada pendalaman dari penegak hukum terkait indikasi penyalahgunaan dan penyimpangaan dana umat di ACT.
"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan.
Bareskrim dan Densus 88 Bergerak
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Densus 888 Antiteror Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkit indikasi penyalahgunaan dana umat di ACT.
PPATK mengklaim telah menemukan indikasi dugaan penyelewengan dana umat di ACT. Laporan tersebut akan diserahkan kepada penegak hukum yakni Densus 88 dan BNPT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News