Alhamdulillah, Menaker Revisi Aturan JHT, Buruh Siap-siap
Ida juga menjelasakan saat ini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker Ida.
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: Tok! Ida Fauziyah Kembalikan Aturan JHT ke Permenaker 19/2015
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News