Puluhan Orang Ini Bergerak Laporkan Holywings ke Polda Sumut
"Kenapa kami membuat laporan ini, kami bingung dengan sikap pemerintah karena Holywings bukan cuma sekali aja berbuat begini, waktu Covid-19 mereka bisa aktif, kenapa izin tidak dicabut," sebut Dwi.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka merupakan karyawan Holywings di bagian kreatif.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr22/jpnn)
Tindakan yang dilakukan oleh Holywings itu pun menuai kecamanan dari berbagai pihak, termasuk di Sumut.
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News