Puluhan Orang Ini Bergerak Laporkan Holywings ke Polda Sumut

Sabtu, 25 Juni 2022 – 15:31 WIB
Puluhan Orang Ini Bergerak Laporkan Holywings ke Polda Sumut - JPNN.com Sumut
Perwakilan dari LBH DPD IPK Sumut seusai membuat laporan di Polda Sumut, Sabtu (25/6). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

"Kenapa kami membuat laporan ini, kami bingung dengan sikap pemerintah karena Holywings bukan cuma sekali aja berbuat begini, waktu Covid-19 mereka bisa aktif, kenapa izin tidak dicabut," sebut Dwi.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25). Mereka merupakan karyawan Holywings di bagian kreatif.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mcr22/jpnn)

Tindakan yang dilakukan oleh Holywings itu pun menuai kecamanan dari berbagai pihak, termasuk di Sumut.

Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News