Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara dugaan Korupsi Pengadaan HT
sumut.jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Kantor Sandi Kota Medan A Guntur Siregar dengan tuntutan 7,5 tahun penjara.
Dia diduga korupsi dalam pengadaan handy talkie (HT) sebesar Rp 1,2 miliar.
Selain menuntut A Guntur Siregar, JPU juga menuntut terdakwa Asber Silitonga selaku rekanan yang merupakan Direktur PT Asrijes. Asber Silitonga juga dituntut hukuman yang sama dengan A Guntur.
"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Fauzan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 1,24 miliar.
Dengan ketentuan, apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum, jaksa akan menyita harta benda kedua terdakwa. Jika tidak mencukupi, maka uang pengganti itu akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Adapun hal yang memberatkan, yakni karena keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sementara yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan, terus terang, dan mengakui perbuatannya," sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno itu.
A Guntur Siregar diduga korupsi dalam pengadaan handy talkie (HT) sebesar Rp 1,2 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News