Eks Kepala Kantor Sandi Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara dugaan Korupsi Pengadaan HT
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim lalu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi pengadaan HT sebanyak 2.001 unit di Kantor Sandi Kota Medan pada tahun anggaran 2014 sebesar Rp 7.163.580.000 (Rp 7,1 miliar).
Kemudian, pada 13 November 2014, Asber Silitonga selaku rekanan mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada terdakwa A Guntur.
Permohonan pembayaran uang muka itu pun disetujui oleh A Guntur. Setelah itu, dicairkan anggaran sebesar Rp 1.423.561.400 yang berarti sekitar 20 persen dari anggaran yang disediakan.
Setelah pembayaran dilakukan, tenyata pengadaan HT tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tercantum di dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.264.734.526 (Rp 1,2 miliar).(mcr22/jpnn)
A Guntur Siregar diduga korupsi dalam pengadaan handy talkie (HT) sebesar Rp 1,2 miliar
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News